JAKARTA INSIDER - Insiden yang menimpa grup band Radja saat gelar konser berujung ancaman dibunuh oleh segerombolan orang di Johor Baru, Malaysia pada Sabtu (11/3/2023).
Kini kasus ancaman yang menimpa Radja tengah dalam penanganan kepolisian Malaysia, Ketua Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan telah menahan dua orang lelaki berusia 37 tahun dan 48 tahun pada pukul 3.30 petang (waktu Malaysia).
Polisi menangkap dua orang ini, ditengarai untuk membantu penyelidikan ancaman kriminal terhadap grup band Radja, di kompleks Mapolres Johar Baru Selatan sore ini.
Baca Juga: Jokowi setujui pengunduran diri Menpora Zainudin Amali, tunjuk Menko PMK sebagai Plt
"Penyelidikan dilakukan, berdasarkan Pasal 14 Undang-undang pelanggaran ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah." Dikutip JAKARTA INSIDER dari astroawani, pada Senin (13/3/2023).
Polisi Johor juga menyarankan, masyarakat Malaysia untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut.
Lantaran penyelidikan,ancaman kriminal terhadap Radja masih berlangsung.
Selain itu, polisi Johor telah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak yang mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan masalah ini.
Dengan menghubungi pegawai penyiasat Inspektur Noor Azlinda Mohd Khalid di nomor 017-2765250.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Radja menerima ancaman dibunuh, serta hujani kata-kata kasar.
Setelah selesai menggelar konser di Stadium tertutup Arena Larkin, pukul 11.15 malam (waktu Malaysia).
Permasalahan yang terjadi, disebabkan karena salah paham antara segerombolan orang dengan pihak promotor.