hukum-kriminal

Gara-gara Rubicon Mario Dandy, Menparekaf Sandiaga Uno tegur pengelola wisata Gunung Bromo

Sabtu, 4 Maret 2023 | 20:25 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan perngatan keras kepada pengelola kawasan wisata gunung Bromo yang meloloskan mobil Rubicon Mario Dandy masuk sabana pasir.

Berdasarkan aturan yang ada, mobil pribadi dilarang memasuki area Gunung Bromo, dan hanya jip wisata lokal yang dibolehkan melintasi area ini. Adapun aturan larangan mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang terbakar, DPR ramai bersuara minta Pertamina lakukan audit investigatif

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) sebelumnya pernah mengunggah soal aturan terkait pembatasan mobil yang bisa masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Dituliskan, pengunjung yang hendak memasuki area Gunung Bromo harus menggunakan transportasi jip lokal yang memang merupakan bagian dari pengalaman wisata setempat.

Mario Dandy berpose di depan Rubicon dengan latar padang savana Kawasan Wisata Gunung Bromo

Aturan larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo tertera dalam "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" yang tertulis di Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Baca Juga: Diminta jadi juru damai rumah tangga Indra Bekti dan Aldila Jelita, ini jawaban Indy Barends

Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, adalah tersangka penganiayaan sadis terhadap David, anak pengurus GP Ansor. David sendiri sempat koma dan masih belum sadarkan diri hingga saat ini.

Tehadap kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, saat ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane, sebagai tersangka. Keduanya kini di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pesan Indra Bekti pada anaknya usai digugat cerai Aldila Jelita: Tidak ada mantan ayah

Penyidik lalu juga menambah pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG, pacar Mario Dandy, yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, kini statusnya telah naik menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini