JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan pelaku anak pejabat Kemenkeu masih terus mendapat perhatian publik setelah sempat viral.
Meski jabatan ayah tersangka sudah dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetapi nyatanya, keluarga saksi masih mengkhawatirkan kekuasaan sehingga minta perlindungan hukum.
LPSK mengaku menerima pengajuan dan permohonan perlindungan terhadap saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Baca Juga: Cupi Cupita jawab isu telah bercerai dari Bintang Bagus: Enggak ada KDRT kok
Permohonan perlindungan tersebut diajukan oleh saksi melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor).
Dirilis dari laman pmjnews, Minggu (26/2/2023), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LBH GP Ansor mewakili saksi datang ke LPSK.
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban sedang melengkapi permohonan," katanya.
Permohonan tersebut dilakukan karena saksi takut mengingat keluarga dari pihak pelaku merupakan pejabat.
Belum disebutkan langkah LPSK selanjutnya dengan alasan keluarga saksi kasus itu masih melengkapi berkas permohonan perlindungan hukum..
Ada pun pihak korban, ujar Hasto Atmojo Suroyo, tidak diketahui apakah minta perlindungan atau tidak ke LPSK.
"Untuk kedua orang tua dari D tidak ikut serta dan saat ini belum ada pertemuan antara LPSK dan orang tua korban," katanya. .