JAKARTA INSIDER - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar Kementerian Keuangan tidak menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Yudi berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo masih bisa dilakukan oleh penegak hukum meskipun dia bukan lagi ASN.
Namun, dia mengatakan bahwa inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki kasus ini.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi dalam akun Twitter-nya
Yudi memberikan contoh kasus Lili Pintauli Siregar, mantan komisioner KPK yang tidak dapat diadili etik setelah mundur dari jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan status ASN di DJP Kemenkeu.
Berikut isi surat terbuka Rafael:
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Baca Juga: 7 Jenis makanan ini baik bagi penderita diabetes, bisa mengontrol gula darah tetap stabil
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023.