hukum-kriminal

Meski maafkan pelaku penjarahan rumah, Uya Kuya tetap proses hukum

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:49 WIB
Maafkan pelaku penjarahan rumah, Astrid Kuya dan Uya Kuya tetap proses hukum (instagram @astridkuya)

JAKARTA INSIDER - Uya Kuya tampaknya sudah bulat untuk proses hukum para pelaku kejahatan.

Meski maafkan pelaku penjarahan rumah miliknya, Uya Kuya tetap proses hukum mereeka.

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya sudah masuk ke tahap pengadilan.

Baca Juga: Kasus penjarahan rumah miliknya berlajut ke jalur hukum, Uya Kuya mengaku maafkan pelaku: Tapi...

Banyak keluarga pelaku yang terlihat memohon agar keluarga mereka dibebaskan dan dimaafkan.

Uya Kuya mengaku sedari awal sudah memaafkan para pelaku penjarahan rumah miliknya.

"Saya juga bingung," kata Uya Kuya, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Tiktok Starpro Indonesia pada hari Sabtu tanggal (6/12/2025).

Baca Juga: Wow! Anies Baswedan diisukan sumbang dana Rp300 triliun untuk korban bencana Aceh dan Sumatera

Diduga untuk buat efek jera, Uya Kuya polisikan pelaku yang merusak dan menjarah rumah miliknya.

Uya Kuya mengaku tidak bisa meringankan hukuman karena dirinya bukan hakim dan jaksa.

"Sudah masuk pngadilan juga," lanjut Uya Kuya.

Baca Juga: 8 efek penyakit iri dengki terhadap fisik dan jiwa, salah satunya karena tidak bahagia

"Saya bukan hakim, bukan jaksa," ujar Uya Kuya.

"Iya saya tahu, saya maafkan dari awal," tutur Uya Kuya.

"Dimaafin dari awal,," ucap Uya Kuya.

Halaman:

Tags

Terkini