hukum-kriminal

Kejagung Rilis Data Judi Online: Jawa Timur Paling Parah di Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:43 WIB
Kejagung Rilis Data Judi Online: Jawa Timur Paling Parah di Indonesia

Mayoritas Hanya Pemain, Hukuman Didominasi 1 Tahun 6 Bulan

Asep menambahkan, sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online.

Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana.

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.

Dari sisi penjatuhan hukuman, Asep menyebut para pelaku dijatuhi pidana beragam, mulai dari 4 bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejagung Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan.

Melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.

“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial.

Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.***

Halaman:

Tags

Terkini