JAKARTA INSIDER- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total 1.496 kasus judi online yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sepanjang Januari hingga 12 September 2025.
Dalam periode tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas berusia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.
Baca Juga: Program MBG Prabowo Subianto Jadi Sorotan Positif di Markas Besar PBB di Jenewa
Data itu menunjukkan tingginya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring yang marak beberapa tahun terakhir.
“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26–50 tahun, 631 di usia 18–25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Jawa Timur Catat Kasus Tertinggi
Berdasarkan wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang.
Baca Juga: FIFA Siapkan Turnamen Baru di Asia Tenggara, ASEAN Cup Jadi Bagian Agenda Global
Setelahnya, disusul oleh Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.
Selain itu, wilayah Lampung tercatat memiliki 97 pelaku, Sulawesi Utara dan Aceh masing-masing lima, Sumatra Selatan 16, Sumatra Barat 66, Riau 28, serta Jambi 15.
Beberapa daerah lain juga masuk dalam daftar, antara lain Bangka Belitung satu kasus, Banten 27, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah masing-masing 14, Kalimantan Selatan 28, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, dan Sulawesi Tengah tiga kasus.
Baca Juga: Lebih Mudah tapi Tetap Diawasi, Umrah Mandiri Jadi Tren Baru Warga RI ke Tanah Suci
“Daerah lain seperti Sulawesi Tenggara mencatat 12 pelaku, Sulawesi Selatan 54, NTB 16, NTT 15, Maluku 9, Maluku Utara dua, dan Gorontalo dua. Sementara Kepulauan Riau mencatat 46, Papua Barat empat, dan Bali 12,” terang Asep.