hukum-kriminal

Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 3 remaja di Jakarta Pusat yang hendak tawuran

Senin, 2 Juni 2025 | 09:17 WIB
Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 3 remaja di Jakarta Pusat yang hendak tawuran

JAKARTA INSIDER - Tim Aparat Kepolisian kini berhasil meringkus dan mengamankan tiga remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aparat Kepolisian berhasil meringkus dan mengamankan tiga remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 03.30 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwasanya tim kepolisian berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak melakukan tawuran dini hari.

Baca Juga: Kerja sama dengan Clean Air Asia, Pemprov DKI Jakarta meminta warga turut ikuti kampanye Gerak Lebih Bersih

"Petugas kami sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah diperiksa, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Ketiga remaja yang ditangkap itu berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya warga sekitar Jalan Utan Panjang III.

Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, BMKG sebut cerah berawan

Tim kepolisian juga mengamankan empat buah celurit dan satu corbek sebagai bahan bukti.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Tags

Terkini