JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kini tengah lakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus OOJ impor gula dan timah.
Kejagung kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi timah, importasi gula, dan vonis lepas CPO.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selain Herri, Harli mengatakan penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan AS selaku supir tersangka Marcella Santoso.
Kemudian WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
Baca Juga: Australia mendukung penuh Indonesia untuk gabung OECD dan CPTPP
Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang didalami penyidik terhadap enam orang saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga: PM Australia sebut Indonesia penting untuk kemakmuran dan stabilitas Indo Pasifik
Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.
Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.***