hukum-kriminal

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kini tengah berupaya untuk memulangkan WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi

Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:16 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kini tengah berupaya untuk memulangkan WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi

JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ( Kejari ) kini tengah berusaha untuk memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI )yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Arab Saudi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memproses pemulangan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Baca Juga: Waduh! Dua orang asal Sumatera Utara ini ditangkap usai selundupkan 143Kg Ganja di Jakarta

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro juga mengatakan bahwasanya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," kata Hendri.

Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Terima kunjungan Duta Besar Palestina di Jakarta, Baznas RI sampaikan komitmen penuh untuk terus membantu warga Gaza

Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

Baca Juga: Putin menggila! Drone Rusia kembali menghantam apartemen di Kharkiv Ukraina, 46 warga sipil terluka

Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

"Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," ujar Hendri.

Gugatan itu saat ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan tengah menunggu jadwal persidangannya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini