hukum-kriminal

Yayasan Seniman kirim surat cinta untuk Bupati Ipuk Fiestiandani, minta adanya penjelasan mengenai penutupan paksa Minimarket di Banyuwangi

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:42 WIB
Yayasan Seniman kirim surat cinta untuk Bupati Ipuk Fiestiandani, minta adanya penjelasan mengenai penutupan paksa Minimarket di Banyuwangi

Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.

 

Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.

 

"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.

 

"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.

 

Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.

 

Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.

 

"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini