Namun, visa tersebut kemudian diketahui telah dicabut secara diam-diam tanpa melalui proses pemberitahuan atau pembelaan yang memadai.
Pengacara Aditya, Sarah Gad, mengatakan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau memperjelas status visanya sebelum dicabut, yang menurutnya merupakan pelanggaran prinsip keadilan dasar dalam hukum imigrasi Amerika.
Tuntutan Indonesia: Perlindungan Hak dan Prosedur Adil
Menanggapi situasi ini, pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak hukum WNI yang berhadapan dengan aparat imigrasi asing.
"Kami meminta kepada pemerintah AS agar seluruh tindakan penegakan hukum terhadap WNI tetap memperhatikan due process of law dan hak atas perlakuan adil," tegas Judha. "Ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia."
Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi setiap WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, termasuk memberikan bantuan konsuler dan pendampingan hukum yang diperlukan.
"Kita tidak hanya berbicara soal satu kasus, tetapi mengenai prinsip perlindungan warga negara yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah," pungkas Judha.
Baca Juga: Musim kemarau 2025 diprediksi lebih singkat, pakar UGM serukan bahayanya
Langkah Diplomatik dan Upaya Lanjutan
Kemlu RI memastikan akan terus melakukan pendekatan diplomatik, termasuk melalui jalur bilateral dengan otoritas AS, untuk mendorong adanya kejelasan status dan memperjuangkan hak-hak WNI yang ditahan.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada seluruh WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga kelengkapan dokumen imigrasi mereka dan segera melapor ke perwakilan RI terdekat jika mengalami masalah hukum.
Situasi ini menambah daftar tantangan diplomatik antara Indonesia dan Amerika Serikat, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak warga negara di luar negeri, di tengah ketegangan global terkait isu imigrasi dan kebijakan domestik AS yang semakin ketat.***