hukum-kriminal

Di tengah isu Pertamax oplosan dan skandal korupsi Rp193,7 Triliun, inilah 7 tersangka yang terlibat

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi distribusi BBM ke masyarakat - Pertamina jamin tetap aman di tengah kasus hukum korupsi Pertamina Patra Niaga. (Unsplash/Visual Karsa)

JAKARTA INSIDER - Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam skandal ini, yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menyeret beberapa pejabat tinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukannya adalah manipulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Dalam dokumen resmi, Riva tercatat membeli bahan bakar dengan nilai oktan RON 92 (Pertamax), tetapi di lapangan, ia justru membeli RON 90 (Pertalite), yang kemudian diolah kembali.

Baca Juga: 5 ciri tempat usaha anda diganggu kiriman sihir, salah satunya muncul bau tak sedap

Tindakan ini memicu isu liar di masyarakat bahwa Pertamax yang dijual di SPBU adalah hasil oplosan dari Pertalite. Namun, Pertamina dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah klaim bahwa Pertamax yang beredar adalah hasil oplosan. Menurutnya, kasus ini lebih berkaitan dengan praktik manipulasi pembelian BBM, bukan pencampuran bahan bakar.

"Narasi soal oplosan itu tidak sesuai dengan temuan Kejaksaan. Yang dipermasalahkan lebih pada transaksi pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pengoplosan," jelas Fadjar dalam pertemuan dengan awak media pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Bantah isu Pertamax oplosan Pertalite, Pertamina jamin BBM di SPBU sesuai standar Pemerintah

Fadjar menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual di SPBU Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dirjen Migas.

Meski kasus ini menimpa beberapa pejabatnya, Pertamina memastikan bahwa distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal. Selain BBM, Pertamina Patra Niaga juga bertanggung jawab atas distribusi LPG, yang dipastikan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pertamina berkomitmen untuk terus melayani masyarakat. Distribusi energi, baik BBM maupun LPG, tetap berjalan dengan lancar," kata Fadjar dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Resmi memulai kerja sama penerbangan Haji 2025, Garuda Indonesia dan Kemenag siapkan 14 armada untuk 90 ribu jemaah

Pertamina Hormati Proses Hukum dan Siap Bekerja Sama

Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan. Fadjar menegaskan bahwa Pertamina menghormati hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini