JAKARTA INSIDER - Polda Riau berhasil menangkan empat anggota kurir narkoba yang diduga merupakan kurir narkoba pasar Internasional.
Polda Riau bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat kurir narkoba yang sering mengirimkan narkoba dan obat obatan terlarang dalam jaringan internasional.
Dalam penangkapan, Polda Riau menemukan barang bukti berupa 53 kg sabu, 49.000 butir ekstasi.
Baca Juga: Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 53 kg sabu, 49.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil pelaku.
Narkotika yang masuk dalam golongan I ini diselundupkan dari Malaysia melalui Perairan Bengkalis dan akan dikirimkan ke Pekanbaru.
Polisi berhasil menangkap tiga kurir berinisial ES, SAP dan S di Kabupaten Siak. Dari hasil pengembangan polisi menangkap satu tersangka lain berinisial SH. Tersangka ini mendapatkan upah Rp20 juta untuk jasa pengiriman narkoba.
Hingga saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang yang berperan sebagai pemasok dan juga pengendali bisnis barang haram ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.***