JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi(MK) secara tegas mengatakan bahwasanya pejabat daerah ataupun anggota TNI Polri yang tak mampu bersikap netral terhadap Pilkada dapat terkena sanksi pidana.
Mahkamah Konstitusi menegaskan kepada pejabat daerah dan anggota TNI Polri bisa dipidana jika melakukan pelanggaran terhadap prinsip prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada).
Hal itu juga sudah termuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) putusan perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwasanya hal demikian bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilihan kepala daerah.
MK menilai norma Pasal 188 UU 1/2015 telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 188 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, Anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6 juta'.
MK memandang penting untuk menambahkan frasa 'pejabat daerah' dan frasa 'anggota TNI-Polri' dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***