hukum-kriminal

KPK akan menindaklanjuti terkait LHKPN mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula

Jumat, 1 November 2024 | 15:06 WIB
KPK akan menindaklanjuti terkait LHKPN mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula (CNN)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menindaklanjuti terkait laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara ( LHKPN) mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong.

Tom Lembong yang saat ini menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi impor gula akan ditindaklanjuti oleh KPK sebagaimana yang telah dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK akan menindaklanjuti kasus Tom Lembong dan memeriksa terkait LHKPN karena dinilai adanya kejanggalan.

Baca Juga: The Harvest Tebet memperkenalkan produk seasonal christmas 2024 dengan tema ' Share The Joy, Giving The Finest '

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (1/11).

Jubir KPK tersebut mengatakan bahwasanya KPK akan menindaklanjuti kasus LHKPN Tom Lembong yang dinilai ada yang janggal.

“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Budi.

Baca Juga: Dinilai ada yang janggal, KPK turun gunung tindaklanjuti kasus korupsi impor gula Tom Lembong

Dia menuturkan KPK juga siap memberikan informasi yang akan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri aset Tom Lembong.

Tom Lembong melaporkan LHKPN terakhir pada 30 April 2020 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data LHPKN tersebut, Tom memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar. Namun, ia tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi.

Tom mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp94,5 miliar. Kemudian, surat berharga sebesar Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar, harta lainnya Rp101,5 miliar.

Selain itu, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.***

 

Halaman:

Tags

Terkini