hukum-kriminal

Usai pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan ditangkap, Polisi sita HP sebagai barang bukti

Minggu, 14 Januari 2024 | 10:00 WIB
Polisi Sita HP Pelaku Pengancaman Anies Baswedan di Medsos (Instagram @rifanariansyah / JakartaInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap pelaku pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sebuah handphone yang diyakini terkait dengan tindakan pengancaman tersebut.

Pria berinisial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, dan merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang mengungkapkan ancaman serius kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Penolakan Terhadap Penjajahan Israel ke Palestina dalam Hari Aksi Global untuk Gaza

Dikutip JakartaInsider.id dari laman PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, mengungkapkan dalam konferensi pers, "Kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai di handphone ataupun yang lainnya." Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas adanya ancaman serius yang diungkapkan oleh AWK melalui platform media sosial TikTok.

Hasil interogasi terhadap AWK mengungkap bahwa pelaku mengakui sebagai pemilik akun TikTok @calonistri71600 dan mengakui perannya dalam menulis komentar bernada pengancaman kepada Anies Baswedan saat melakukan siaran langsung di TikTok beberapa waktu lalu.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden.

Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Dugaan Korupsi di Laut Natuna Utara, Menyoroti Isu iIni, Pilpres 2024 Semakin Intens

Irjen Pol Shandi menyampaikan, "Pihak yang menangani kasus ini menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu, dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur." Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

Ancaman terhadap tokoh publik, terutama dalam konteks pemilihan presiden, menjadi perhatian serius dari pihak berwajib.

Polri dengan cepat menindaklanjuti ancaman ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: KTP Sakti Ide Inovatif Penyaluran Bantuan Sosial, Mahfud Md: Solusi Tepat Sasaran untuk Penyaluran Bansos

Irjen Pol Shandi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerja sama antarinstansi untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan ini.

Meskipun demikian, penangkapan AWK dan penyitaan handphone ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang berkelanjutan.

Polisi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap potensi ancaman terhadap tokoh publik dihilangkan, dan mereka yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini