hukum-kriminal

Suami Zaskia Gotik Sirajuddin Mahmud dipanggil KPK terkait dugaaan korupsi gereja di Mimika

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:00 WIB
KPK memanggil Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. (Instagram @sirajuddinmahmudsabang)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dalam proses penyelidikan tersebut, pada Senin, 16 Oktober 2023, suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

KPK telah mengonfirmasi bahwa Sirajuddin menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi yang tengah diselidiki.

Baca Juga: Diduga kader PSI Sumbar terlibat kasus penipuan, ancam sebar video intim hingga gunakan data untuk pinjol

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan, "Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika."

Meskipun KPK meminta kehadiran yang kooperatif dari Sirajuddin, pada Senin sebelumnya, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal ini meningkatkan perhatian terhadap peran Sirajuddin dalam kasus ini.

Baca Juga: Penipuan berkedok tugas akhir kesehatan, mahasiswa jadi korban penjualan foto tidak senonoh

Selain itu, KPK telah menahan empat tersangka terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan seorang pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan lainnya.

Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di berbagai tingkatan pengadilan.

Baca Juga: Bung Madin ungkap skandal korupsi Tol MBZ: Peran petinggi besar dibalik kerugian negara

KPK telah mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp11,7 miliar akibat perbuatan mereka yang diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Tags

Terkini