Korban pun tergeletak tak berdaya di basemen sebuah mall.
“Menimbulkan penganiayaan 351 ayat 3, yang pertama yang dilakukan itu dengan pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan botol,” kata AKP Ryo Pradana.
“Pelaku juga menendang bagian paha korban,” lanjut AKP Ryo Pradana.
“Sampai saat itu kebawah, lift, kemudian ke tempat basement, di basement kemudian masih bercekcok antara pelaku dan korban,” tutur AKP Ryo Pradana.
“Kemudian korban berdiri di depan mobil pelaku, dengan main HP dan menghubungi rekannya melalui voice note kepada rekannya yang isinya korban dan pelaku mengalami percekcokan dengan pelaku tersebut,” ucap AKP Ryo Pradana.
“Sehingga korban bersandar di sebelah kiri mobil, kemudian pelaku meninggalkan korban dengan mengemudikan kendaraan tersebut kemudian korban duduk di sebelah kiri mobil, pelaku kemudian langsung belok kanan dan melindas korban tersebut,” lanjut AKP Ryo Pradana.
AKP Ryo Pradana sebut korban yang terlindas sempat terseret jauh, pelaku juga turut memasukkan korban ke dalam bagasi mobil.
Pelaku Gregorius sempat antarkan korban ke apartemen dengan menggunakan kursi roda kemudian membawa ke rumah sakit.
AKP Ryo Pradana menyebut unsur kesengajaan dimulai dari adanya pertikaian.***