Sedangkan untuk para pemain dalam film dewasa tersebut, mereka diperankan oleh artis, selegram, dan model foto.
Para pemain tersebut dibayar antara Rp10 hingga Rp15 juta per episode.
Rumah produksi milik I ini, lanjut Simanjuntak, sebelumnya juga adalah seorang produser film horor dan komedi.
"Mungkin karena tidak laku di pasaran, maka mereka membuat film dewasa, yang lebih menguntungkan," ungkap Simanjuntak.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, dari kasus ini, pihaknya akan menetapkan pasal ITE dan menjerat para pemain film tersebut dengan UU Pornografi.
Adapun peran lima tersangka yang saat ini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya adalah I sebagai pemilik dan juga sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer, dan SE sebagai sekretaris yang juga merangkap sebagai pemain dalam film dewasa tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Simanjuntak, ada sejumlah 11 orang wanita lagi yang belum ditangkap yang bertindak sebagai pemain.
Lima orang pria yang juga sebagai pemain dalam film dewasa tersebut, semuanya dalam tahap pengejaran oleh pihak Ditreskrim Polda Metro Jaya, ujar Ade Simanjuntak.***