JAKARTA INSIDER - Beredarnya situs film dewasa di internet dan media sosial bukanlah hal yang baru.
Faktanya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin sore, melakukan penggerebekan di salah satu rumah produksi film.
Dari penggerebekan tersebut, ditangkap sejumlah lima orang, salah satunya adalah pemilik rumah produksi film tersebut.
Baca Juga: Aksi penolakan relokasi kampung tua Rempang, petugas intimidasi wartawan Mediakepri Group
Yuk, kita ikuti komentar Ditreskrim Polda Metro Jaya tentang kronologi penangkapan tersebut.
Dilansir oleh Jakarta Insider dari Metro TV, Rabu, (12/9/2023), Ditreskrim Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap sejumlah lima orang.
Salah satunya adalah pemilik rumah produksi film dewasa tersebut yang berinisial I, yang juga sekaligus produsernya.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Partai Buruh suarakan keadilan agraria untuk rakyat
Ditreskrim Polda Jaya, awalnya mencurigai tiga situs yang ada di internet.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, mereka melakukan penggerebekan, dan saat itu, di tempat kejadian perkara, Ditreskrim menangkap lima orang tersangka, yaitu I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Menurut Simanjuntak, rumah produksi film dewasa tersebut telah beroperasi sejak April tahun 2022 dan telah menghasilkan 120 produksi video dengan judul yang berbeda-beda yang dijual melalui berbagai konten.
Dari konten film dewasa ini, lanjut Simanjuntak, sudah mencapai 10 ribu penonton.