Lagi, Kejagung tetapkan seorang anggota DPR RI dari PDI Perjuangan sebagai tersangka korupsi

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:38 WIB
Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers atas kasus anggota DPR RI di gedung Kejagung, Selasa (15/8/2023)
Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers atas kasus anggota DPR RI di gedung Kejagung, Selasa (15/8/2023)

 

JAKARTA INSIDER - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang anggota DPR RI menjadi tersangka atas dugaan korupsi.

Anggota DPR RI tersebut berinisial IT dari partai PDI Perjuangan di Komisi A.

Dugaan penangkapan anggota DPR RI tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen tambang pada tahun 2021 di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Salah satu pemicu turunnya populasi Jepang, pria dan wanitanya enggan menikah

Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana, dalam temu pers di Gedung Kejagung, Selasa(15/8/2023) mengungkapkan penetapan an anggota DPR RI tersebut berinisial IT. Dia juga merupakan mantan bupati Kutai Barat.

Dari kasus ini, oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, tersebut terkait dengan perkara perusahaan Sendawar Jaya perusahaan tambang yang beroperasi di daerah Kutai Barat, demikian melansir CNN Indonesia Selasa (15/8/2023).

IT  akan dikenakan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Setelah Golkar dan PAN gabung dalam koalisi Prabowo Subianto, lalu siapa cawapresnya?

Empat hari ke depan, kata Ketut, tepatnya Jumat (18/8/2023) akan dilakukan proses pemeriksaan enam nama  terkait status  uang sejumlah Rp27 miliar dari kasus ini.  

Adapun keenam nama tersebut adalah, Iwan, Anas, Andika, Dasril, Rosi dan  Aan. Peran IT dalam perkara ini adalah diduga memalsukan dokumen-dokumen untuk memenangkan satu perkara.

Selanjutnya, IT akan ditahan selama 20 hari kedepan. IT yang ditahan Kejagung ditahan langsung memakai baju rompi kuning.

 Baca Juga: Tak hadiri sidang, ayah David Ozora kirim surat terbuka ke Jaksa Agung, ini isi lengkapnya

Ketut mengungkapkan, ini merupakan kasus lama. Meski demikian Kejagung melakukan eksekusi setelah dilakukan upaya-upaya pendataan yang akhirnya tersangka  IT di sangkakan dengan dugaan pemalsuan dokumen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: CNN Indonesia Channel

Tags

Rekomendasi

Terkini

X