JAKARTA INSIDER - Kehadiran penumpang yang bertanggung jawab dan kesadaran terhadap keamanan memainkan peran yang sangat penting dalam penerbangan komersial.
Salah satu hal yang harus dipahami dengan serius adalah larangan bagi penumpang melakukan lelucon atau bercanda tentang bom di dalam pesawat.
Aturan ini diterapkan dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan semua penumpang pesawat, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.
Baca Juga: Putusan LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora
Melansir rilis Lion Air Grup, larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan.
Disebutkan, penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.
“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Danang menjelaskan, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Adapun tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.
Artikel Terkait
Karena hal ini, pintu darurat dibuka penumpang, pesawat Lion Air rute Kupang-Surabaya batal terbang
Dua pesawat berlogo Lion Air berada di Rusia, Manajemen berikan klarifikasi
Masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat ekonomi jelang Lebaran 2023, Kemenhub surati maskapai
Harga tiket pesawat dikeluhkan, Kemenhub minta operator bandara terbuka soal rincian tiket penerbangan
Protes penumpang Batik Air gegara AC mati di pesawat jurusan Kuala Lumpur-Jakarta, manajemen beri klarifikasi
10 Tips traveling dengan pesawat agar nyaman selama perjalanan, nomor paling sering dilupakan