Oknum Brimob ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan beramai-ramai anak berusia 15 tahun

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 22:01 WIB
Polisi membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (PMJ News)
Polisi membekuk pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Pihak kepolisian sudah menetapkan oknum perwira Brimob yakni Ipda NPS menjadi tersangka. 

Diduga Ipda NPS menjadi salah satu pelaku dalam kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun secara beramai-ramai. 

Pemerkosaan beramai-ramai terhadap anak usia di bawah umur ini terjadi di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Ipda NPS langsung ditahan pasca menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan ABG 15 tahun tersebut. 

"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho  dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani klarifikasi tudingan Lolly ibu durhaka jahat, Nikita: Kenapa gak lapor polisi dari dulu

Penetapan Ipda NPS sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan ini.

Agus juga menambahkan bahwa yang menjadi alat bukti tambahan tersebut salah satunya adalah keterangan dari saksi. 

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Menyusul Cristiano Ronaldo, Karim Benzema tinggalkan Madrid dan gabung Klub Arab Al Ittihad

Penetapan Ipda NPS sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polda Sulawesi Tengah tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. 

Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus persetubuhan yang telah melibatkan Ipda NPS ini. 

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X