FAKTA TERBARU! Ternyata Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat pernah lakukan kejahatan di Lampung

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ungkapkan latar belakang dari Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat (Instagram @pandra.arsyad)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ungkapkan latar belakang dari Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat (Instagram @pandra.arsyad)

 

JAKARTA INSIDER - Sebelum melakukan aksi penembakan Kantor MUI Pusat ternyata Mustopa juga pernah memiliki kasus pada tahun 2016 di Lampung.

Kasus yang dulu pernah dilakukan oleh Mustopa di Lampung sudah dilakukan proses hukum hingga mendapatkan hukuman penjara.

Catatan kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Lampung adalah pengrusakan objek vital.

Lebih jauh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tidak merinci secara detail lama hukuman yang Mustopa dapatkan pada kasus tersebut.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (6/5/2023) tentang pengungkapan latar belakang Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat.

Baca Juga: Kini terkuak sudah penyebab kematian tersangka penembakan kantor pusat MUI, Mustopa usai dilakukan autopsi

Berdasarkan catatan dari pihak kepolisian terungkap bahwa Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat juga pernah berkasus sebelumnya pada tahun 2016.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pelaku penembakan Kantor MUI Pusat ternyata pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Secara detail Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Mustopa terlibat kasus pengrusakan fasilitas objek vital.

Baca Juga: Ketua MUI Pusat: Pelaku mengirimkan surat berisi ancaman akan membunuh pejabat dan sekretariat MUI RI

“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.

Pandra menuturkan, perihal kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara.

Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum pada saat kasus pengrusakan objek vital tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X