Pelaku penembakan kantor pusat MUI telah rampung diautopsi, Kepala Rumah Sakit Polri ungkap hal mengejutkan

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Jenazah pelaku penembakan kantor pusat MUI telah rampung diautopsi. (Pixabay/ mohamed_hassan)
Ilustrasi. Jenazah pelaku penembakan kantor pusat MUI telah rampung diautopsi. (Pixabay/ mohamed_hassan)

JAKARTA INSIDER - Mustopa, pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan telah meninggal dunia.

Publik dan penyidik dibuat penasaran apa penyebab kematiannya pasca melakukan penembakan di kantor pusat MUI.

Akhirnya, penyidik memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah tersangka guna mencari tahu penyebab kematiannya.

Baca Juga: Lionel Messi pergi ke Saudi Arabia untuk survei karir, PSG tidak izinkan dan beri denda

Selang beberapa hari, proses autopsi terhadap jenazah Mustopa sudah selesai di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Iya rampung semalam," ujar Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Hariyanto, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (4/5/2023).

Meskipun demikian, Hariyanto mengaku belum bisa mengungkapkan hasil dari autopsi tersebut.

Baca Juga: Segera cek! PT Transportasi Jakarta sedang buka lowongan kerja terbaru bagi lulusan S1. Intip kualifikasinya

Pasalnya, Haryanto menjelaskan masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna mencocokkan kondisi ketika pertama kali Mustopa ditemukan di lokasi.

"Tapi memang ada pemeriksaan laboratorium tambahan untuk mencocokan kondisi pertama kali ditemukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Hariyanto menyebutkan bahwa autopsi jenazah Mustopa bakal mengungkap penyebab kematiannya yang secara tiba-tiba.

Baca Juga: Antoni Dedola akan zoom dengan media Indonesia ungkap fakta tapi dibatalkan, ia merasa ada pihak yang tak suka

Hariyanto mengatakan dirinya telah menerima permintaan tertulis dari penyidik untuk melakukan autopsi kepada jenazah pelaku penembakan kantor pusat MUI.

Usai autopsi nanti, RS Polri akan menyerahkan jenazah tersangka kepada pihak keluarga dengan izin penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X