JAKARTA INSIDER - Nama Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan.
Mantan Ketua DPR RI yang pernah divonis hukuman berat atas kasus korupsi E-KTP kini dinyatakan bebas bersyarat.
Keputusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat yang masih mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berikut enam fakta penting terkait kebebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dikurangi
Setya Novanto resmi mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya. Pengurangan hukuman menjadi faktor utama yang membuatnya bisa keluar lebih cepat.
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya
2. Vonis Awal 15 Tahun Penjara
Awalnya, Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus mega korupsi proyek E-KTP.
Putusan tersebut kala itu menjadi salah satu hukuman terberat bagi pejabat tinggi negara.
Baca Juga: Sorak Sorai Warga Jakarta Menyambut Presiden Prabowo Subianto di Acara Malam Karnaval Bersatu
3. Hak Remisi yang Kontroversial
Selama menjalani masa tahanan, Novanto beberapa kali menerima remisi, termasuk remisi khusus pada momen hari besar nasional.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Beri Apresiasi Kepada Seluruh Petugas dan Peserta Upacara HUT ke-80 RI
Dan Terjadi Lagi, Pendaki Gunung Bawakaraeng Sulsel Tewas Usai Peringati HUT RI ke-80 dari Ketinggian 2.830 Mdpl
Sorak Sorai Warga Jakarta Menyambut Presiden Prabowo Subianto di Acara Malam Karnaval Bersatu
Puan Maharani Buka Suara Soal Kabar Gaji DPR Naik, Begini Penjelasannya
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Akhirnya Resmi Bebas Usai Mendekam di Penjara Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP