Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penculikan seorang santri di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena terjadi di tengah keramaian, di mana korban, yang berusia 12 tahun, diculik saat sedang dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren.
Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Penculikan ini terjadi pada awal bulan ini dan sempat menghebohkan warga setempat.
Baca Juga: Bermodus tukar ATM, Residivis mengaku warga Brunei ditangkap Polresta Bogor Kota
Tersangka, yang berjumlah dua orang, diduga melakukan penculikan dengan modus mengajak korban pergi bersama mereka menggunakan kendaraan roda dua.
Setelah berhasil membawa korban, mereka menghubungi pihak keluarga dan meminta uang tebusan sebagai syarat untuk membebaskan sang santri.
Beruntung, pihak keluarga segera melapor ke polisi, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi tetapkan Tersangka dalam kasus penculikan santri di Rejoso
Polisi dari Polres Pasuruan, yang dibantu oleh Tim Reserse Kriminal, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak tidak jauh dari lokasi penculikan.
Saat ditangkap, para tersangka tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai tindakan mereka dan mengaku hanya berencana untuk menuntut uang tebusan.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil amankan 11 orang Pekerja kasus pupuk oplosan
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penculikan dan pemerasan dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja.