Sidang tuntutan digelar, 3 Hakim bacakan vonis untuk Ronald Tannur

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 14:05 WIB
Tiga hakim resmi membacakan vonis untuk Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Shalihat. (tangkapan layar CNN )
Tiga hakim resmi membacakan vonis untuk Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Shalihat. (tangkapan layar CNN )

JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Dini Shalihat dengan terdakwa Ronald Tannur, Selasa (22/4).

Sidang kali ini menjadi momen krusial dalam proses hukum, karena memasuki tahap pembacaan tuntutan sekaligus vonis oleh majelis hakim.

Tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang merupakan anak anggota DPR RI itu.

Baca Juga: Menteri Agama RI lakukan kunjungan diplomatik ke Dubes Vatikan

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun sempat memicu reaksi publik karena awalnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Proses hukum kasus ini telah menjadi perhatian nasional sejak mencuat ke publik, terutama karena latar belakang keluarga terdakwa yang dianggap berpengaruh.

Baca Juga: Romo Markus Solo Kewuta kenang Paus Fransiskus: Sosok Pemimpin yang rendah hati dan penuh cinta

Majelis hakim membacakan putusan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti visum, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut, suasana ruang sidang dilaporkan tegang, dengan keluarga korban hadir dan berharap keadilan ditegakkan.

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur.

Baca Juga: Khitanan cucu BJ Habibie digelar khidmat dengan adat Gorontalo

Vonis tersebut menjadi sorotan publik, mengingat banyak pihak menilai kasus ini sebagai ujian bagi integritas sistem hukum Indonesia.

Putusan hakim ini pun langsung mendapat respons beragam dari masyarakat dan pengamat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X