Waduh! Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terima suap Rp60 Miliar dalam penanganan kasus Minyak Goreng

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 08:06 WIB
Waduh! Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terima suap Rp60 Miliar dalam penanganan kasus Minyak Goreng
Waduh! Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terima suap Rp60 Miliar dalam penanganan kasus Minyak Goreng

JAKARTA INSIDER - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sebanyak Rp60 Miliar dalam pengurusan dan penanganan kasus minyak goreng.

Ketua PN Jakarta Selatan diduga telah menerima suap sebanyak Rp60 Miliar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi minyak goreng.

Ketua PN Jakarta Selatan diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ramalan Bill Gates 10 Tahun ke Depan, Hidup dan Pekerjaan Manusia Terancam?

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diduga diguyur puluhan miliar untuk membebaskan tiga perusahaan dalam perkara ini.

"Diduga (uang yang diterima) sebanyak Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung.

Perusahaan yang terlibat dalam perkara minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: iPhone 16 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Ini Dia 12 Fitur Unggulan yang Ditawarkan, Mulai Tepian Paling Tipis Hingga Baterai Tahan Putar Video 33 Jam

Ketiga perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. 

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.

Baca Juga: 10 Fakta Armenia, Negara pertama yang mengadopsi Kristen sebagai agama dan juga tempat berlabuhnya Bahtera Nabi Nuh

Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana. 

Menurut Qohar, putusan itu diketok karena adanya suap yang diterima Arif dari pihak advokat berinisial MS dan AR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X