Dua Lipa berhasil memenangkan gugatan hukum terkait hak cipta lagu Levitating

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 14:14 WIB
Dua Lipa berhasil memenangkan gugatan hukum terkait hak cipta lagu Levitating
Dua Lipa berhasil memenangkan gugatan hukum terkait hak cipta lagu Levitating

JAKARTA INSIDER - Penyanyi yang memiliki darah Albania, Dua Lipa berhasil memenangkan gugatan hukum terkait hak cipta lagunya yang hits, Levitating.

Sebelumnya, Dua Lipa menghadapi dua tuntutan sejak Maret tahun 2022 silam terkait lagunya, Levitating.

Yang mana salah satu gugatan terakhir yang diajukan oleh L. Russell Brown dan Sandy Linzer akhirnya ditolak oleh Hakim Katherine Polk Failla di pengadilan New York. 

Baca Juga: Pihak Rumah Sakit ungkap kondisi terkini Titiek Puspa

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi penyanyi berusia 29 tahun tersebut.

Brown dan Linzer awalnya menuduh Dua Lipa menjiplak melodi lagu mereka, Wiggle and Giggle All Night(1979) dan Don Diablo (1980).

 Mereka mengklaim bahwa melodi pembuka Levitating merupakan duplikasi dari melodi dalam lagu mereka. 

Baca Juga: Sejarah Halal Bihalal yang merupakan Budaya Khas Indonesia terutama saat merayakan Lebaran Hari Raya, ternyata sudah ada dari era Presiden Soekarno

Namun, setelah proses hukum yang panjang, hakim memutuskan bahwa kesamaan yang diklaim tidak dapat dilindungi oleh hukum hak cipta karena pola melodi yang digunakan dianggap umum dan tidak unik.

Dua Lipa juga sebelumnya telah menghadapi gugatan dari grup reggae asal Florida, Artikal Sound System, yang juga menuduhnya menjiplak lagu mereka.

 Gugatan tersebut ditolak pada Juni 2023. Dengan kedua gugatan ini kini telah dibatalkan, Dua Lipa dapat melanjutkan kariernya tanpa ancaman hukum atas lagu Levitating.

Baca Juga: Tradisi Lebaran: Gerebeg Syawal di Kraton Yogyakarta, perpaduan budaya dan sejarah

Kemenangan hukum ini memberikan dukungan kuat terhadap kreativitas dan kebebasan berekspresi dalam industri musik. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X