Terdakwa penembakan Bos Rental menangis saat bacakan nota pembelaan

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 09:49 WIB
Terdakwa penembakan bos rental menangis saat bacakan nota pembelaan di persidangan. (tangkapan layar Garuda TV)
Terdakwa penembakan bos rental menangis saat bacakan nota pembelaan di persidangan. (tangkapan layar Garuda TV)

JAKARTA INSIDER - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didakwa sebagai pelaku utama terlihat emosional dan menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Dikutip dari kanal YouTube official iNews Terdakwa yang berinisial R sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan kematian seorang pengusaha rental mobil ternama di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah percepat pelantikan CPNS 2024, Ini alasannya!

Dalam sidang yang berlangsung tegang, R membacakan pleidoinya dengan suara bergetar, menyampaikan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

Dalam pleidoinya, terdakwa juga mengungkapkan tekanan yang ia alami sebelum peristiwa tersebut terjadi. Ia mengklaim bahwa dirinya terdesak oleh situasi yang membuatnya hilang kendali.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya bukanlah sesuatu yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan akibat tekanan emosional yang berat.

Baca Juga: Polri usut insiden 3 Polisi tewas saat penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni hukuman berat sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Menurut JPU, bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tampak menahan emosi mereka.

Baca Juga: Tiga jenazah anggota Polres Way Kanan akan dievakuasi dari lokasi kejadian

Beberapa anggota keluarga bahkan menangis saat mendengarkan pembelaan terdakwa.

Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar ada keadilan bagi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X