JAKARTA INSIDER - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri hari ini resmi memanggil tokoh intelektual terkemuka, Rocky Gerung, dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan Rocky Gerung ini merupakan langkah pertama dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, "Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi."
Baca Juga: Hari ini sidang perdana Rocky Gerung di PN Jakarta Selatan terkait penghinaan ke Presiden Jokowi
Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ini merupakan kali pertama Rocky Gerung dipanggil dalam konteks hukum terkait pernyataannya tentang kepemimpinan Presiden Jokowi.
Kasus ini sendiri berawal dari 24 laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan polda-polda di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua laporan di Bareskrim, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya.
Baca Juga: Rocky Gerung sebut Cak Imin sebagai tali pengekang Anies Baswedan
"Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," tambah Direktur Djuhandhani Rahardjo Puro.
Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut berkaitan erat dengan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang mendapat tanggapan negatif dari berbagai pihak, termasuk pihak yang menganggapnya menghina Presiden Jokowi.
Gerung menggambarkan kontroversi ini sebagai bagian dari dinamika kritik publik terhadap pejabat negara yang harus diterima dengan bijak.
Artikel Terkait
Hari ini sidang perdana Rocky Gerung di PN Jakarta Selatan terkait penghinaan ke Presiden Jokowi
Isu Anies Baswedan terpaksa terima Cak Imin, Rocky Gerung: Seharusnya sebelum deklarasi dateng dulu ke SBY
Rocky Gerung menilai pemilihan Cak Imin menjadi Cawapres Anies Baswedan tidak tepat: Seperti bawa tong sampah
Rocky Gerung sebut Cak Imin sebagai tali pengekang Anies Baswedan