Indonesia Corruption Watch ungkap deretan mantan terpidana korupsi dalam daftar BCS anggota legislatif

photo author
- Senin, 4 September 2023 | 09:54 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (antikorupsi.org)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (antikorupsi.org)

JAKARTA INSIDER - Kelompok pengawas kebijakan, Indonesia Corruption Watch (ICW), kembali mengguncang panggung politik Indonesia dengan pengungkapan baru.

Mereka mengumumkan nama-nama 15 mantan terpidana korupsi yang tengah berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lambannya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam memberikan informasi lengkap mengenai rekam jejak para calon.

Baca Juga: Kebijakan penundaan pemeriksaan kasus korupsi oleh Kejagung hingga usai Pemilu, Mahfud MD beri tanggapan

Terlebih, timbul dugaan bahwa penyelenggara pemilu ingin menyembunyikan fakta ini dari pengetahuan umum, memicu kecurigaan di kalangan masyarakat.

Dalam pengumuman ini, ICW menyoroti kegagalan KPU RI dalam memenuhi hak asasi pemilih, yang mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang para calon legislatif.

ICW menilai tindakan ini sebagai upaya untuk melindungi mantan terpidana korupsi dari perhatian masyarakat.

Baca Juga: Andhi Pramono mantan pegawai Bea Cukai Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK

Data yang diungkap oleh ICW merujuk pada pengumuman KPU pada tahun 2019 yang mencatat adanya 72 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ICW berhasil mengidentifikasi 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI.

Perlu diingat, KPU RI hingga saat ini belum merilis data terkait mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.

Baca Juga: Menpora Dito diduga terkait kasus korupsi BTS 8 triliun, Presiden Jokowi minta hormati proses hukum

ICW kembali menegaskan desakan mereka kepada KPU RI agar tidak lagi merahasiakan informasi ini dan segera mengumumkannya secara transparan kepada masyarakat.

Tiga contoh mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah Heri Baelanu dari Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pandeglang, Edy Muklison dari Partai Perindo di DPRD Kabupaten Blitar, dan Husen Kausaha dari Gerindra di DPRD Provinsi Maluku Utara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: antikorupsi.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X