Jika terbukti bersalah, para haters yang telah dilaporkan itu terancam hukuman 4 tahun penjara karena disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang- undang Transaksi Elektronik Tahun 2008.
Tapi sayang, Sadrakh tidak merinci nama- nama akun media sosial yang dilaporkan itu.
Tapi yang jelas, pihaknya telah melaporkan sejumlah akun media sosial itu karena diduga telah mendapatkan ancaman kekerasan di media sosial.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari lombokinsider.com dengan judul Siap- siap diperiksa, Rizky Billar dan Lesti Kejora laporkan sejumlah akun medsos ini ke Polda Metro Jaya
"Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Jadi kami sama-sama saling jaga," jelas Sadrakh Seskoadi.
Selain itu, Sadrakh juga menjelaskan bahwa alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora membua laporan ke Polda Metro Jaya juga karena adanya ujaran kebencian dari beberapa haters.
Jelas saja, siapa pun yang menerima perlakuan seperti itu pasti akan resah bahkan bisa marah. Makanya, tidak heran bila Rizky Billar dan Lesti Kejora melaporkan sejumlah akun media sosial haters itu ke Polda Metro Jaya.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Rizky merasa harus ditindaklanjuti," tegas Sadrakh Seskoadi.*** (Dicky Irawan SS/Lombok Insider)
Artikel Terkait
Heboh! Dua penyanyi dangdut kondang, Zaskia Gotik dan Ayu Ting-Ting tak sengaja bertemu
Prakiraan cuaca Jakarta pada malam hari ini Senin, 23 Januari 2023
Kala politisi Swedia bakar kitab suci umat Islam, tuai kecaman dari penjuru dunia
Insiden penembakan di Los Angeles, Kemlu RI pastikan tak ada WNI yang jadi korban
5 Album K-Pop paling laris sepanjang 2022, ada Blackpink dan BTS