Dilansir dari laman Cekhukum, mengemis diatur dalam Pasal 504 KHUP.
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.***
Artikel Terkait
Beredar daftar calon anggota Exco PSSI 2023-2027, ada 9 kandidat perempuan ikut daftar
22 link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dengan bingkai lingkaran shio kelinci air, Gong Xi Fa Cai!
Cara buat kulit dimsum gurih ala Chef Devina Hermawan, wajib dicoba jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2023
Ferry Irawan BAB 'buang air besar' tidak tutup pintu, jadi pemicu KDRT kepada Venna Melinda yang merasa jijik
Program Local News Foundry meningkatkan pengunjung situs dan monetisasi media lokal