JPU Kejari Serang menolak permohonan penanganan Nikita Mirzani, ini alasannya

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 07:44 WIB
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. (IG @nikitamirzanimawarrdi.172)
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. (IG @nikitamirzanimawarrdi.172)

JAKARTA INSIDER – Setelah ditahan di rutan Kejari Serang, Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Namun, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Alasan penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak yang menyebut bahwa penolaknnya didasari oleh berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Tragedi pesta Halloween di Itaewon, Presiden Jokowi sampaikan bela sungkawa: Indonesia bersama Korea

Salah satu pertimbangannya adalah kasus ini sudah sampai pada penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujarnya dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews (31/10/2022).

Freddy juga menyebut alasan lain penolakan tersebut adalah JPU khawatir Nikita Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Dukung percepatan KLB PSSI, Arema FC akhirnya ambil sikap: agar sepak bola kembali normal

Dasar yang digunakan dalam hal itu adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penanganan melalui kuasa hukumnya.

Fachmi Bahmid mengajukan permohonan penangguhan penanganan Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga: Antisipasi ancaman resesi global dengan investasi emas, berikut daftar harga emas hari ini lengkap

Ia juga menyebut bahwa permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X