Kini Venna Melinda menggandeng pengacara Hotman Paris untuk kasus yang kini dialaminya.
Venna Melinda mengungkap pemicu tindakan KDRT yang dialaminya adalah penolakan hubungan suami istri.
Hal itu penyebab terjadinya KDRT yang menjerat suami Venna Melinda Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Kasus tersebut yang memantapkan niat Venna Melinda untuk berpisah setelah sampai di Jakarta.
Dikabarkan kini Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.***