JAKARTA INSIDER- Babak baru kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, Venna telah laporkan ke Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda.
Tak butuh waktu lama bagi Polda Jawa Timur menetapkan status tersangka untuk Ferry Irawan dan mengirimkan surat panggilan hari Senin depan kepada suami Venna Melinda ini.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Intens Investigasi pda Jum’at (13/1/2023) menunjukkan pasca penetapan tersangka kepada Ferry Irawan dalam kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Mendengar sang menantuditetapkan sebagai tersangka, Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati mengaku bersyukur.
Ni Made Ayu Rachmawati mengaku mengaminkan hal tersebut karena itu berarti proses hukum telah berjalan.
“Ooooh saya baru denger itu,” kata Ni Made Ayu Rachmawati.
“Amin… bahwa hukum sudah berjalan,” ujar Ni Made Ayu Rachmawati.
“Bukti yang ditelepon aja seperti itu, bagaimana kalian coba punya adik ataupun ibu, anak, dalam keadaan fisik begitu oleh orang terdekat, suaminya,” tutur Ni Made Ayu Rachmawati.