Hal itu dinyatakan secara langsung oleh pihak Polda Jawa Timur terkait ancaman hukuman penjara kepada Ferry Irawan yaitu maksimal 5 tahun penjara.
Pihak Polda pun mengungkap bahwa saat ini tim penyidik sudah mengantongi barang bukti berupa fotocopy akte nikah Ferry.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin minta pendukung Lukas Enembe berbesar hati dengan ditangkapnya Gubernur Papua
Selain itu ada pula barang bukti lain berupa handuk dan pakaian yang dipakai oleh Venna Melinda saat terjadi KDRT.
Bahkan dalam handuk korban yang kini menjadi barang bukti, terdapat bercak darah akibat luka pada bagian hidung Venna Melinda.
Adapun saat ini proses visum sedang berjalan dan pihak kepolisian secara langsung akan mengungkapkan hasilnya apabila telah selesai.
Namun status Ferry Irawan yang tak langsung ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur membuat pihak Venna Melinda merasa kecewa.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna, pasalnya menurut pihak Venna KDRT yang dilakukan Feri sudah tergolong berat.
Itulah yang membuat mereka beranggapan bahwa seharusnya Ferry bisa langsung ditahan, sedangkan menurut pihak Polda Jawa Timur status Ferry untuk sementara masih sebagai saksi.
Sebelum menikahi Venna Melinda, dahulu sempat heboh pula pengakuan Anggi yang merupakan mantan istri Ferry Irawan soal perilaku Ferry sebagai suami yang kurang baik.
Setahun yang lalu saat Ferry mulai melakukan pendekatan kepada Venna Melinda, menurut Anggi modus PDKT Ferry kepada dirinya Sama persis dengan PDKT kepada Venna Melinda.
Anggi juga sudah pernah memperingatkan bahwa sebagai suami Ferry merupakan sosok yang kurang memperhatikan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Baca Juga: Anda suka makan daging dan barbeque? Hati-hati, penyakit antraks masih menghantui!