hiburan

Rizky Billar diduga langgar perjanjian pra nikah, Pakar Hukum: pihak yang dirugikan berhak menuntut

Kamis, 6 Oktober 2022 | 07:41 WIB
Rizky Billar dianggap melanggar perjanjian pranikah dengan Lesti Kejora.

JAKARTA INSIDER - Lesti Kejora kini telah kembali kerumah orang tuanya usai dirinya dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng karena luka-luka setelah mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT yang dilakukan Rizky Billar rupanya tak main-main, selain membuat luka lebam pada tubuh Lesti Kejora, penyanyi 22 tahun ini juga mengalami cedera kepala hingga kerongkongan yang bergeser.

Ditengah tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar pun akhirnya membuat sorotan publik mengenai janji pra nikah yang dibuat pasangan yang menikah pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Dianggap numpang hidup, ternyata harta Rizky Billar lebih banyak dari Lesti Kejora, ini buktinya!

Namun, sepertinya Rizky Billar melanggar salah satu janji pra nikah yang dibuatnya bersama dengan Lesti Kejora hingga mengakibatkan adanya KDRT.

Lantas bagaimana pakar hukum melihat adanya pelanggaran janji pranikah?

"Didalam satu perkawinan itu sangat dimungkinkan dibarengi dengan perjanjian antara keduanya, isinya sesuai dengan apa yang telah disepakati," terang Aprillia Supaliyanto MS SH CLA CLI, Pakar Hukum dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal Youtube Seleb Oncam News (6/10/22).

Baca Juga: Lesti Kejora dapat KDRT, Inul Daratista berikan pesan menohok untuk Rizky Billar

Pakar hukum mengatakan perjanjian pranikah memang bisa saja dibuat, asal adanya kesepakatan dari dua belah pihak dan biasanya hal ini dilakukan sebelum adanya pelaksanaan pernikahan.

"Ketika suami istri membuat dan menandatangani surat perjanjian, itu sudah diatur dalam kitab UU," ungkap Aprilian.

"Jadi perjanjian itu diatur oleh Undang Undang, jadi keduanya harus taat terhadap Undang Undang yang dibuatnya, tidak boleh mengingkarinya," lanjutnya.

Baca Juga: Lesti Kejora dikabarkan telah kembali pulang, begini suasana rumah orang tuanya

Lalu bagaimana dengan konsekuensi kalau sampai mengingkarinya?

"Tentu ini akan berakibat cukup fatal, dan salah satu pihak bisa dipermasalahkan, dan pihak yang dirugikan berhak menuntut," ungkap pakar hukum tersebut.

Menurut pakar hukum hal yang terjadi pada pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pranikah dan melanggarnya, maka akan ada masalah jika salah satu pihak melanggar.

Baca Juga: Alami tindak KDRT, Lesti Kejora tak ingin kembali tinggal bersama Rizky Billar

Apalagi ada pihak yang dirugikan, karena perjanjian pranikah tersebut sudah diatur dalam Undang Undang lantaran keduanya menyetujui.***

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB