hiburan

Rizky Billar lakukan KDRT ke Lesti Kejora, segini sanksi yang harus diterima ayah baby L

Jumat, 30 September 2022 | 19:42 WIB
Lesti Kejora sebelum mendapatkan KDRT dari Risky Billar (Instagram @lestykejora)

JAKARTA INSIDER - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar membuat Lesti Kejora melaporkan sang suami.

Saat ini pihak Polisi masih memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Sementara kondisi Lesti Kejora yang saat ini tengah sakit dan dilarikan ke rumah sakit masih menunggu pemulihan. Bila proses berjalan kooperatif maka ini sanksi yang harus diterima ayah baby L.

Baca Juga: Rumah tangga Lesti dan Billar hancur, Nikita Mirzani serang balik netizen: Jangan panggil nama gue

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan ada 3 kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. 

Sementara hasil visum kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dikutip JAKARTA INSIDER dari website PMJ news Jumat, (30/9/2022).

Baca Juga: Netizen geruduk akun Instagram artis cantik Devina Kirana, dituduh sebagai WIL dalam rumah tangga Lesti-Billar

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak tindak lanjut KDRT terhadap saksi. 

Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo ditahan atas kasus pembunuhan berencana

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. 

"Para saksi menjelaskan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.***

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB