JAKARTA INSIDER - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar membuat Lesti Kejora melaporkan sang suami.
Saat ini pihak Polisi masih memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Sementara kondisi Lesti Kejora yang saat ini tengah sakit dan dilarikan ke rumah sakit masih menunggu pemulihan. Bila proses berjalan kooperatif maka ini sanksi yang harus diterima ayah baby L.
Baca Juga: Rumah tangga Lesti dan Billar hancur, Nikita Mirzani serang balik netizen: Jangan panggil nama gue
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan ada 3 kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Sementara hasil visum kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dikutip JAKARTA INSIDER dari website PMJ news Jumat, (30/9/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak tindak lanjut KDRT terhadap saksi.
Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo ditahan atas kasus pembunuhan berencana
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
"Para saksi menjelaskan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.***