Dalam somasinya, pihak Melly Goeslaw juga meminta para pemilik produk pelangsing untuk meminta maaf secara langsung di depan publik.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ujar Ina Rachman.
Baca Juga: Karena alasan ini, Nissan melakukan recall jutaan mobil di tiga benua
Pihak Melly Goeslaw memberi waktu selama tujuh hari untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," ucap Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata."
Surat pernyataan terbuka tersebut ditandatangani oleh Ina H Rachman SH, MH., Dr. Uus Mulyaharja SH, MH, MKn, SE, CLA., Alex Diego Adriansyah SH​​​, dan Roma Ananda SH MH yang tergabung dalam Maestro Law Office.***