JAKARTA INSIDER - Isu perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett menjadi perhatian publik termasuk para pakar hukum.
Sebelum terbongkar perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, Inara Rusli juga membongkar perselingkuhan Virgoun suaminya.
Dikalangan Selebriti tanah air cukup ramai kasus perselingkuhan seperti isu Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Ramainya perceraian dan perselingkuhan akan menyebabkan muncul persepsi seakan-akan menjadi hal yang wajar.
Perselingkuhan pun kerap terjadi karena seringnya terjadi pertemuan atau di dalam kalangan selebriti karena seringnya bertemu di lokasi syuting hingga akhirnya tumbuh benih-benih cinta di antara mereka.
Kalau dikalangan masyarakat umum, biasanya karena sering bertemu di tempat kerja atau di tempat bisnis.
Meski begitu seperti kata pakar hukum Kamarudin Simanjuntak meskipun marak terjadi tetapi tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah dan bisa diikuti oleh siapa saja.
Baca Juga: Inilah fakta dan hadits tentang larangan menggunakan tato di badan, yuk disimak!
Muncul pertanyaan di tengah-tengah publik, apa pasal yang bisa mempidanakan para pelaku perselingkuhan sebagaimana yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Bila memang terbukti Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett melakukan perbuatan selingkuh, lantas apakah sanksi hukum yang akan mereka dapatkan.
Menurut Firman Chandra sebagai praktisi hukum ada beberapa payung hukum terkait kasus isu perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
"Pasal yang memang masuk dalam konstruksi hukum ini ada beberapa seperti pasal perzinahan di pasal 284 KUHP jadi disitu barangsiapa yang sudah memiliki pasangan baik suami atau mungkin istri kemudian melakukan hubungan offers spell atau gendak atau perzinahan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya itu masuk kategori perzinahan dan ancaman hukumannya 9 bulan, "kata Firman Chandra sebagai Praktisi Hukum.