Selain itu, keputusan untuk diadakan rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai menjalani pemerikasaan, ketiga tersangka terbukti murni pengguna narkoba.
Baca Juga: Daun kelor mempunyai manfaat menangkal makhluk gaib yang hendak masuk ke rumah, begini kisahnya!
Artinya, Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi," lanjut Kompol Achmad Ardhy.
Untuk ketiga tersangka sudah di bawa ke balai rehabilitasi milik pemerintah di Jawa Barat.***