hiburan

Tak kapok, Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu di kawasan Sentul

Jumat, 10 Maret 2023 | 17:07 WIB
Ammar Zoni ditangkap dikawasan Sentul belum lama ini atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu (Instagram @irish_amarzohnii)

JAKARTA INSIDER- Ammar Zoni belum lama ini menghebohkan dunia hiburan, pasalnya dirinya belum lama ini ditangkap polisi di kawasan Sentul atas kasus narkoba jenis sabu.

Bagaimana tidak, Ammar Zoni sudah lama tidak muncul di dunia hiburan, malah buat geger dengan kembali terjerat kasus narkoba.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber pada hari Jum’at (10/3/2023), Ammar Zoni buat geger publik, ditangkap di kawasan Sentul karena kasus narkoba.

Baca Juga: Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus narkoba jenis sabu, ternyata sudah yang kedua kalinya ditangkap

Ammar Zoni diketahui kembali ditangkap karena kasus kepemilikan barang haram narkoba.

Dari berbagai sumber disebutkan barang bukti 1 gram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Ternyata kasus Ammar Zoni ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan narkoba, sebelumnya dirinya pernah ditangkap atas kasus serupa.

Baca Juga: Venna Melinda didampingi Hotman Paris jelaskan maksud dan tujuan hadir ke Polda Jatim, tepis isu bertemu Ferry

Pada tahun 2017 yang lalu, Ammar Zoni pernah ditangkap juga atas kasus narkoba.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan keterangan bahwa sudah menangkap artis Indonesia berinisial AZ terkait penyalahgunaan narkoba.

Kabarnya juga, Ammar Zoni sudah diamankan oleh satuan unit narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aset Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang ditangkap karena penipuan robot trading akhirnya ditelusuri PPATK

Ammar Zoni kababarkan ditangkap dua hari yang lalu, yakni pada hari Rabu (8/3/2023).

Kompol Ahmad Ardi juga membenarkan penangkapan artis Ammar Zoni.

Melalui pesan singkatnya, Kompol Ahmad Ardi mengakui telah mengamankan artis Ammar Zoni.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB