Baca Juga: Ini waktu mustajab panjatkan doa di malam Nisfu Syaban kata Ustaz Abdul Somad
Mario juga sempat berkata ''gua gak takut kalau anak orang mati''.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," tandansya.
Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
Baca Juga: Sadis! Mario Dandy ternyata tendang bagian ini saat David terkapar pantas saja sampai koma
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki saat ditanya wartawan apakah AG bakal ditahan atau tidak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Tehadap kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, saat ini polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Keduanya kini di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda
Penyidik lalu juga menambah pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.***