hiburan

Bonnie Blue Bintang Film Dewasa Inggris Akhirnya Bakal Dikenai Hukuman Ini Setelah Bikin Geger Bali

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:31 WIB
Bintang film dewasa asal Inggris Bonnie Blue yang sempat membuat heboh Pulau Bali karena diduga memproduksi konten dewasa. (IG Bonnie Blue)

Setelah penggerebekan, Billinger, bersama tiga orang lainnya — termasuk satu warga Australia — diperlakukan sebagai tersangka oleh unit Kepolisian Badung "karena peran dominan mereka dalam memproduksi konten di [studio]".

Baca Juga: Pahami Autoimun, Perempuan Ternyata Berisiko Lebih Tinggi Mengalaminya

Memproduksi pornografi merupakan tindak pidana serius di Indonesia, dengan hukuman penjara maksimal yang panjang dan denda yang berat.

Pada hari Rabu, Kepolisian Indonesia mengatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana, mereka meyakini bahwa tidak ada pelanggaran berdasarkan undang-undang pornografi Indonesia yang terjadi.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, mereka semua menyatakan bahwa mereka berada di studio untuk ikut serta dalam pembuatan film reality show bertema hiburan," kata Kepolisian Badung dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Aceh kembali diguncang gempa 4,9 SR, netizen justru ramai berikan nyinyiran

Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipentaskan agar terlihat energik dan menarik perhatian di media sosial, sambil menekankan bahwa tidak ada unsur pornografi di dalamnya.

"Meskipun sebuah video seksual pribadi ditemukan di ponsel salah satu tersangka, video tersebut belum didistribusikan kepada pihak ketiga mana pun dan oleh karena itu tidak memenuhi ambang batas untuk tindak pidana."

Namun, penyelidikan oleh Satuan Tugas Imigrasi Indonesia menemukan bahwa Ibu Billinger telah "menyalahgunakan" visanya.

Baca Juga: Soroti vonis 6 tahun penjara Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Semoga bisa merubah diri

Dalam konferensi pers, Kepala Imigrasi Bali Winarko mengatakan bahwa Billinger bekerja sebagai "pembuat konten" dengan visa turis.

"Kegiatan yang mereka lakukan mengandung unsur pornografi, sedangkan di Bali kita mengharapkan wisatawan yang datang untuk mendukung budaya dan menjunjung tinggi kearifan lokal," katanya.

"Langkah selanjutnya adalah kita menunggu kepala kepolisian menyelesaikan prosesnya... setelah itu, kita akan segera mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi mereka dan memberlakukan larangan masuk kembali."

Baca Juga: Fitri Salhuteru soroti Nikita Mirzani yang terkena vonis 6 tahun penjara: Prihatin

Nyonya Billinger, bersama dengan dua warga negara Inggris lainnya dan seorang pria Australia, akan didakwa berdasarkan undang-undang lalu lintas Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB