hiburan

PA Jakarta Selatan ungkap pertimbangan normatif dan sosiologis dalam hak asuh anak Baim Paula

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:59 WIB
PA Jakarta Selatan ungkap ada beberapa pertimbangan tentang hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Kolase Instagram/baimwong - paula_verhoeven)

JAKARTA INSIDER - Persidangan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Salah satu hal yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah hak asuh kedua anak mereka.

Sidang putusan yang dijadwalkan pada 16 April 2025 akan menjadi momen penting untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak. Hingga saat ini, kedua anak Baim dan Paula masih tinggal bersama Baim Wong sejak konflik rumah tangga mereka mencuat.

Namun, isu hak asuh ini semakin panas setelah Paula mengungkapkan kesulitannya untuk bertemu dengan anak-anaknya. Ia menuding Baim Wong telah membatasi pertemuannya dengan buah hati mereka.

Baca Juga: Soal hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven, begini kata PA Jakarta Selatan

"Saya hanya ingin tetap bisa menjadi ibu bagi anak-anak saya. Tapi situasinya sekarang sangat sulit," ujar Paula dalam sebuah wawancara.

Di sisi lain, Baim Wong membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang Paula untuk bertemu anak-anak mereka.

"Saya tidak pernah melarang. Anak-anak saya yang belum siap bertemu. Saya tidak ingin memaksa mereka," kata Baim.

Baca Juga: Erick Thohir dan Gerald Vanenburg sepakat Timnas Indonesia harus berkesinambungan dari U-17 hingga Senior

PA Jakarta Selatan: Hakim Akan Mempertimbangkan Aspek Normatif dan Sosiologis

Menjelang putusan, Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H., menjelaskan bahwa dalam menentukan hak asuh, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kondisi sosial anak.

"Ketika hakim memutuskan, tentu akan mempertimbangkan aspek normatif, yakni sesuai dengan Undang-Undang," ujar Suryana, mengutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Maret 2025.

Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun biasanya diberikan kepada ibu kandung. Namun, Suryana menekankan bahwa keputusan tidak selalu mutlak berdasarkan aturan tersebut.

Baca Juga: Dokter Richard Lee masak 300 kg rendang untuk warga Palembang, tepis konten Willie Salim dengan bukti

"Faktor-faktor lain bisa dipertimbangkan. Tidak selamanya yang normatif bisa diterapkan begitu saja," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa aspek sosiologis juga menjadi pertimbangan utama, seperti kesejahteraan psikologis dan emosional anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB