Mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang banyak dijadikan rujukan dalam perkara perceraian di Indonesia, berikut ketentuan utamanya:
- Hak asuh anak (hadhanah) yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz berada di tangan ibu.
- Setelah anak berusia 12 tahun, anak diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
- Ayah tetap memiliki kewajiban penuh dalam menanggung biaya hidup, pendidikan, dan kebutuhan anak-anak, meskipun hak asuh jatuh ke tangan ibu.
- Namun, pengadilan juga mempertimbangkan aspek psikologis dan lingkungan pengasuhan. Jika ibu dianggap tidak mampu atau lingkungan tidak mendukung tumbuh kembang anak, maka hak asuh bisa dialihkan ke pihak ayah.
Baca Juga: Tetap waspada! Ini 6 ciri sihir yang sudah dikirim oleh orang yang iri dengki
Pertimbangan Kesejahteraan Anak Jadi Prioritas Hakim
Dalam setiap perkara perebutan hak asuh, prinsip kepentingan terbaik untuk anak menjadi tolok ukur utama bagi hakim. Hakim akan menilai kondisi fisik, mental, serta lingkungan sosial anak sebelum menjatuhkan keputusan.
Termasuk dalam perkara Baim dan Paula, kesejahteraan Kiano dan Kenzo menjadi prioritas majelis hakim, bukan hanya hak formal semata. Hakim juga akan menimbang bagaimana peran masing-masing orang tua selama ini dalam pengasuhan, serta siapa yang paling mampu menjamin masa depan anak-anak mereka secara utuh.
Baim sendiri dalam pernyataannya menegaskan bahwa ia tak pernah melarang Paula untuk bertemu anak-anak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses adaptasi dan kondisi psikologis anak harus menjadi pertimbangan.
Ia bahkan terbuka menawarkan solusi agar Paula bisa lebih dekat dengan Kiano dan Kenzo tanpa ada paksaan yang bisa berdampak buruk bagi mental anak.
"Saya selalu utamakan anak-anak. Kita kerja sama saja, yang penting mereka tetap tumbuh dengan baik dan sehat," ujar Baim.
Kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi contoh nyata bahwa hak asuh anak dalam perceraian tidak boleh hanya dipandang sebagai perebutan semata. Melainkan soal siapa yang paling mampu memberikan lingkungan dan pendidikan terbaik untuk anak-anak.
Pada akhirnya, keputusan berada di tangan majelis hakim. Namun, apa pun hasilnya, kesejahteraan Kiano dan Kenzo harus tetap menjadi prioritas bersama bagi kedua orang tua, baik Baim maupun Paula.***